Perusahaan – Pengertian, Unsur dan Jenisnya yang Perlu Diketahui

Plakat premium – Perusahaan adalah wadah yang paling penting dalam dunia bisnis. Secara umum, perusahaan menjadi tempat berkegiatan produksi dan berkumpulnya faktor produksi. Di Indonesia, ada 10 daftar company dengan pendapatan besar. Menurut majalah Fortune, company tersebut antara lain:

  1. PT Pertamina (Persero)
  2. PT PLN (Persero)
  3. PT Astra International Tbk.
  4. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  5. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
  6. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  7. PT Gudang Garam Tbk
  8. PT Indofood Sukses Makmur Tbk
  9. Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk

Perusahaan

Lantas, apa sih definisi perusahaan itu? Beberapa pengertian perusahaan menurut beberapa ahli antara lain:

  1. Undang-Undangan RI No. 3 tahun 1982

Menurut Undang-Undang RI No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, Pasal 1 huruf b, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berpendudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba

  1. Andasasmita

Perusahaan adalah mereka yang secara teratur berkesinambungan dan terbuka, bertindak dalam kualitas tertentu mencapai keuntungan bagi diri mereka.

  1. Abdur Kadir Muhammad

Dalam buku “Pengantar Hukum Perusahaan di Indonesia”, perusahaan adalah mengacu pada hukum dan perbuatan badan usaha dalam menjalankan usahanya. Lebih lanjut, perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi.

  1. Murti Sumarni (1997)

Perusahaan adalah sebuah unit kehiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.

Unsur-unsur Pokok Perusahaan

Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 yang sudah disebutkan di awal, ada dua unsur pokok perusahaan, yaitu:

  • Bentuk Usaha (Company)

Berupa organisasi atau badan usaha yang didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia. Contoh: usaha dagang, PT, Koperasi dan lainnya.

  • Jenis Usaha (Business)

Berupa kegiatan dalam bidang perekonomian (industry, perdagangan, perjasaan, pembiayaan) di jalankan oleh badan usaha secara terus menerus.

Dari definisi dan unsur company di atas, perusahaan dikalsifikasikan menjadi beberapa jenis. Di Indonesia, badan usaha ada yang terdaftar di pemerintah dan ada yang tidak terdaftar. Mulai dari yang kecil hingga yang besar.

Jenis-jenis Perusahaan

Berdasarkan bentuk badan usaha, dapat diklasifikasikan menjadi:

1. Badan Usaha Perseorangan

Merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki oleh satu orang alias perseorangan. Biasanya usaha dalam badan usaha perseorangan ini dilakukan mandiri oleh bisniss owner dan skalanya sangat kecil. Contoh: pedagang kaki lima

2. Persekutuan Perdata (maatschap)

Persekutuan perdata merupakan bentuk umum dari persekutuan firma & komanditer. Definisinya adalah jenis badan usaha yang berdiri dari perjanjian antara 2 orang atau lebih untuk mengikatkan diri dan memasukkan sesuatu untuk membagi keuntungan bersama.

3. Firma (FA)

Badan usaha yang didirikan dan dijalankan oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama. Persekutuan firma ini, dibagi menjadi firma dagang, firma jasa, firma umum dan firma terbatas.

4. Persekutuan Komanditer (CV)

Seperti firma, CV kepemilikan badan usaha ini dimiliki oleh dua orang atau lebih. Akan tetapi, dalam CV ada sekutu pasif yang hanya memberikan modal tanpa ikut menjalankan. Setiap anggota punya tingkat keterlibatan yang berbeda.

5. Perseroan Terbatas (PT)

Badan usaha yang modalnya terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya punya bagian sebanyak saham yang dimilikinya.

6. Perseroan Terbatas, Terbuka (PT. Tbk.)

Sama seperti PT, badan usaha yang ke enam ini bisa dibeli dan dimiliki oleh public. Publik bisa membeli saham suatu perusahaan di bursa.

7. Koperasi

Badan usaha yang dibentuk sekelompok orang atau masyarakat dengan asas kekeluargaan. Tujuan didirikan koperasi adalah untuk kepentingan bersama.

Badan Usaha Sesuai Kepemilikan Modal

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Jenis Badan usaha yang dimiliki oleh negara, seperti Pertamina, PLN, KAI, BNI dan Jasa Raharja

  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Jenis Badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Contohnya Bank Pembangunaan Daerah, PDAM

  • Badan Usaha Milik Swasta

BUMS adalah badan usaha yang modalnya dari pihak swasta. Tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dan menciptakan lapangan pekerjaan. Bums dobagi menjadi Perusahaan swasta nasional. Asing dan campuran

Sedangkan jenis perusahaan di Indonesia berdasarkan Kegiatannya adalah:

  • Badan Usaha Ekstraktif

Jenis tempat usaha atau badan usaha yang kegiatannya langsung mengambil dan memanfaatkan hasil kekayaan alam. Contohnya, pertambangan, penangkapan ikan laut bebas, penebangan kayu legal dan lainnya.

  • Bisnis Manufaktur

Jenis badan usaha yang bergerak dalam bidang pengolahan barang setengah jadi atau barang jadi. Dengan begini, produk yang dikeluarkan bisa langsung dibeli oleh konsumen.

  • Perusahaan Agraris

Jenis badan usaha yang bergerak dalam bidang pengelolaan sumber daya alam (SDA) seperti perusahaan agro industry, perkebunan, tambak dan ternak.

  • Perusahaan Jasa

Badan usaha yang satu ini menjual pelayanan atau jasa kepada pelanggan atau masyarakat. Contohnya: bank, asuransi, transportasi dan lainnya.

  • Badan Usaha Dagang

Jenis badan usaha yang produk utamanya adalah barang dan kemudian dijual kembali ke pada pelanggannya.

Demikian penjelasan tentang pengertian dan jenis-jenis perusahaan yang perlu Anda ketahui. Jika Anda membutuhkan name tag dengan desain custom desain keren dan harga terjangkau, plakatpremium.com siap melayani.

Kunjungi website atau hubungi langsung Customer Service Kami untuk pembelian dan informasi tentang name tag selengkapnya.